Analisis Hukum Atas Dugaan Manipulasi Impor Minyak Dan Penyelewangan Subsidi Di Sektor Energi
Keywords:
manipulasi impor, subsidi energi, hukum migas, korupsi, kebijakan energi.Abstract
This study aims to analyze the legal aspects related to the alleged manipulation of oil imports and misuse of subsidies in the energy sector, which are strategic issues in natural resource governance in Indonesia. The cases that have emerged indicate gaps in the oversight, transparency, and accountability systems that can be exploited by certain individuals to obtain personal or group benefits illegally. This study uses a normative juridical approach using qualitative analysis methods, examining relevant laws and regulations, such as the Oil and Gas Law, the Anti-Corruption Law, and energy subsidy policies. The results of the study indicate that the manipulation of import data and misuse of subsidies not only harm state finances, but also violate the principle of fair distribution of energy for citizens. Regulatory strengthening and strict law enforcement are needed, including transparency in the distribution chain and reporting of oil imports, and an assessment of existing subsidy mechanisms. These findings are needed to provide input in the formulation of fairer and more accountable energy policies.
Downloads
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (2022). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2023). Kajian Sistem Pengelolaan Subsidi Energi.
Haris, S. (2020). Hukum Energi dan Sumber Daya Alam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Siregar, R. (2021). “Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Impor Minyak”.
Jurnal Hukum & Energi, 8(1), 1–15.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2021). Kajian Sistem Tata Kelola Subsidi Energi di Indonesia.
Mardjono Reksodiputro, “Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi,” Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Fak. Hukum Universitas Indonesia (Jakarta, 1993), 1. Dalam Aprillani Arsyad, “Kebijakan Kriminal
Penanggulangan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi,” Inovatif:
Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 7 (2013): 42.
Muladi, “Proyeksi Hukum Pidana Material Indonesia Dimasa Datang,” Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Semarang, 1990).
“Pertamina Tindak Tegas Penyelewengan Penjualan BBM Bersubsidi,” Pertamina Patra Niaga, last modified 2023, accessed January 10, 2024, https://pertaminapatraniaga.com/berita/pertamina-tindak tegas-penyelewengan- penjualan-bbm-bersubsidi.
Prasetyo, E. (2022). Korupsi dan Penegakan Hukum di Sektor Energi: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 15(2), 78-95.
Fitriani, E., & Nurrohman, A. (2020). “Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi dan Pencegahan Penyalahgunaan”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 115–130.
Kementerian ESDM. (2022). Statistik Minyak dan Gas Bumi Nasional.
Sari, R. (2021). Analisis Kebijakan Energi dan Dampaknya terhadap Ekonomi Nasional. Jurnal Energi, 12(3), 45-60.


